top of page
tts.png

Badan Pendapatan Daerah

 Kabupaten TTS 

Dasar Hukum

Badan Pendapatan Daerah

Kabupaten TTS

      Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, maka kewenangan pemungutan PBB-P2 mulai tanggal 1 Januari 2014 dialihkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Konsekuensi yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah adalah mempersiapkan proses pengalihan agar dapat dilaksanakan dengan baik.

      Persiapan pengalihan ini sudah dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2012 dan 2013 diprogramkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tahapan pengalihan antara lain persiapan SDM pengelola, sarana dan prasarana pendukung, peraturan-peraturan pelaksanaan PBB-P2 serta tahap pelaksanaan atau operasional pemungutan Tahun 2014.

      Peraturan Daerah Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari :

  1. Kepala Badan

  2. Sekretariat, membawahi 2 (dua) sub bagian yaitu :

    1. Sub Bagian Tata Usaha, Program dan Pelaporan

    2. Sub Bagian Keuangan dan perlengkapan

3.  Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, membawahi 2 (dua) seksi yaitu :

  1. Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

  2. Seksi Verifikasi dan Pengolahan Data Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Bidang Pembukuan, Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawahi 2 (dua) seksi yaitu :

  1. Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, PBB-P2 dan BPHTB;

  2. Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah Lainnya.

5.  Bidang Penagihan dan Keberatan, membawahi 2 (dua) seksi yaitu :

  1. Seksi Penagihan; dan

  2. Seksi Keberatan.

  1. Kepala Bidang Analisa Potensi PAD, Pengawasan dan Pengendalian, membawahi 2 (dua) seksi yaitu:

    1. Seksi Analisa Potensi PAD; dan

    2. Seksi Penyuluhan, Pengawasan dan Pengendalian.

7. UPTB, terdiri dari :

  1. UPTB Pasar SoE ( Kepala UPTB, KTU )

  2. UPTB Pasar Harian Niki – Niki ( Kepala UPTB, KTU )

  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Klik Icon

Untuk Download

Dasar Hukum

Pengelolaan

Pendapatan Asli Daerah

Klik Icon

Untuk Download

Dasar Hukum Pembentukan

Badan Pendapatan Daerah

bottom of page