top of page
tts.png

Badan Pendapatan Daerah

Kabupaten TTS 

Pelayanan Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah

Kabupaten TTS

Pelayanan PBB

Persyaratan Wajib Pajak Baru :

  • Pengisian SPOP dan LSPOP disahkan oleh Kepala Desa / Lurah.

  • Foto Copy :

    • KTP​

    • Sertifikat Tanah / Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah.

    • SPPT Pendamping / Tetangga.

  • Map snelhekter plastic warna merah 1 (satu) lembar.

Persyaratan Pengurusan Mutasi nama PBB-P2 :

  • SPPT Induk (ASLI)

  • ​Pelunasan PBB Tahun Berjalan
  • Pengisian SPOP / LSPOP, disahkan kepala desa / lurah.
  • Sertifikat Tanah / Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah.

  • Foto copy KTP yang bersangkutan

  • Map snelhekter.

Persyaratan Pengurusan Untuk Salah Nama PBB-p2 :

  • Foto copy KTP 1 lembar

  • ​SPPT asli tahun berjalan
  • Bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Surat Keterangan Bebas Sengketa dari Kepala Desa/Lurah.

  • Pengisian SPOP (ditandatangani Kepala Desa / Lurah.

  • Map snelhekter warna hijau 1 (satu lembar).

Pelayanan BPHTB

Persyaratan Transaksi BPHTB :

  • Foto copy KTP 1 lembar Penjual dan Pembeli (Ahli Waris)

  • Foto copy Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli (Ahli Waris)

  • Surat keterangan Bebas sengketa dari Kepala Desa/Lurah

  • SPPT asli tahun berjalan

  • Bukti pelunasan PBB Tahun berjalan

  • Foto copy bukti Kepelikan Hak Atas Tanah (Sertifikat tanah)

  • Foto copy kwitansi Jual-Beli

  • Foto copy NPWP

Pelayanan Pajak

Persyaratan Pengurusan Pajak Reklame :

  • Foto copy bukti pelunasan PBB Tahun berjalan

  • Mengisi data IDR (Isian Data Reklame)

  • Foto copy Surat Ijin Usaha

  • Foto copy NPWP

  • Foto copy KTP

  • Foto copy Akta Notaris Perusahaan

  • Map Snelhekter 1 buah warna biru

Persyaratan Pengurusan Pajak Hotel :

  • Foto copy KTP Pemilik

  • Foto copy NPWP

  • Foto copy SITU/SIUP

  • Foto copy Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun berjalan

Persyaratan Pengurusan Pajak Hotel :

  • Foto copy KTP Pemilik

  • Foto copy NPWP

  • Foto copy SITU/SIUP

  • Foto copy Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun berjalan

bottom of page